Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional Prof Eddy Pratomo mengatakan adanya upaya-upaya dari Kelompok Teroris Separatis Papua (KTSP) dalam menggaungkan referendum sama sekali tidak berdasar.
"Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bahkan, bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan hukum internasional juga menyatakan demikian, kata mantan Duta Besar untuk Jerman yang saat ini menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Menurutnya, referendum penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme, dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945.
Terkait konteks "self determination" dalam hukum internasional, suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan sebagai eksploitasi, bukan untuk negara berdaulat.
"Sementara, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat," jelas dia.
Selain itu, Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan.
Oleh karena itu, jika ada upaya melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia dengan kampanye pemisahan diri, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional.
Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Papua, Gazali Renngiwur mengatakan rasa kebangsaan dan setanah air kian menguat di Tanah Papua. Terlebih lagi, Bumi Cenderawasih beberapa waktu lalu dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
"Ajang ini juga memberikan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa kami adalah bagian dari Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, nasionalisme di Tanah Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasialisme.
Baca juga: Mahfud MD: Sukses PON dan Peparnas bukti nyata Papua aman dan damai
Baca juga: Anggota DPR dukung pendekatan damai dan pembangunan di Papua
Baca juga: BNPT ajak masyarakat Papua gelorakan semangat cinta damai
Pakar Hukum: Upaya KTSP gaungkan referendum tidak berdasar
1 Desember 2021 13:44 WIB
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. (ANTARA/HO-Humas UP)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: