Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sudah menerima berkas atas nama tersangka Cirus Sinaga dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan.

"Senin, Pidsus telah menerima berkas atas nama Cirus Sinaga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Noor Rachmad, di Jakarta, Senin.

Ia belum bisa menyimpulkan apakah berkas Cirus itu sudah lengkap atau belum lengkap karena harus dipelajari terlebih dahulu.

Kejagung resmi memberhentikan sementara Cirus Sinaga sebagai jaksa berdasarkan surat Jaksa Agung, Basrief Arief, bernomor 068/JA/04/2011 sejak 16 April lalu.

"Berarti yang bersangkutan sudah tidak bisa melakukan kegiatan sebagai jaksa lagi, demikian pula tunjangannya diberhentikan," kata Kapuspenkum.

Polri mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga setelah penyidik mengganggap masa penangkapannya habis.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menggiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk laporan harta kekayaannya.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(T.R021B009)