Bogor (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XV Tahun 2011 yang diselenggarakan di halaman Balaikota Bogor, Senin.

Turut hadir dalam acara peringatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan sejumlah kepala daerah, serta jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ini, akan diumumkan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat peringkat tertinggi sesuai hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) 2009, disertai pemberian Surat Keputusan Pemeringkatan pada kepala daerah terkait.

Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Evaluasi kinerja pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2009 tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Selain itu, tujuan evaluasi kinerja ini untuk mengetahui status kinerja daerah otonom dan peringkatnya.

Evaluasi ini menggunakan sejumlah indikator antara lain aspek keuangan daerah, kepegawaian daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan aspek perkembangan perekonomian daerah.

Sementara itu, Hari Otonomi Daerah diperingati setiap 25 April. Penetapan Hari Otonomi Daerah ini, sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Otonomi Daerah.

Tema peringatan Hari Otda ke-XV kali ini adalah "Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah".

Perkembangan jumlah daerah otonom dalam 10 tahun terakhir ini tumbuh dengan pesat. Terjadi penambahan sebanyak 205 daerah otonom baru, yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.

Peningkatan jumlah daerah otonom ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi. Tetapi, pertumbuhan jumlah tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah.

Namun, masih ada persoalan yang membebani pelaksanaan otonomi daerah dan menuntut adanya perbaikan serta penyempurnaan. Untuk itu, diperlukan penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif.
(H017/A011)