Medan (ANTARA News) - Sebanyak tiga unit kapal ikan asal Malaysia ditangkap petugas kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga kapal ikan itu kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di sekitar perairan Pulau Jemur, Provinsi Riau, Jumat (22/4). Kini kapal ikan Malaysia itu ditahan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Medan.

"Ketiga kapal tersebut berikut nakhodanya masing-masing saat ini masih kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Mukhtar kepada di Medan, Senin.

Sebanyak tiga kapal "illegal fishing" asal Malaysia yang diamankan sementara di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tersebut, yaitu kapal motor (KM) KHF 1908 bertonase sekitar 60 Gross Ton (GT) dengan nakhoda Joo Heng, KM. SLFA 3884 bertonase 40 GT dengan nakhoda Ha Lee dan KM. SLFA 4768 bertonase 30 GT dengan nakhoda Herbort Jeffery.

Dia membenarkan, ketiga kapal ikan Malaysia yang ditangkap itu juga mempekerjakan belasan anak buah kapal yang di antaranya terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan Thailand.

Disebutkannya, ketiga kapal ikan asing itu ditangkap petugas patroli kapal Hiu 003 dan Hiu 009 karena terbukti menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang trawl.
(*)