Saluran limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara ditutup
30 November 2021 19:55 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menutup saluran limbah milik pabrik farmasi di Jakarta Utara karena diduga mencemari lingkungan, Selasa (30/11/2021). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menutup dan menyegel saluran air limbah milik pabrik farmasi yakni PT B di Jakarta Utara (Jakut) karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa, menjelaskan penutupan itu dilakukan setelah pihaknya menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671/2021 pada 29 Oktober 2021.
Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil sampel air limbah pabrik tersebut dan dari hasil laboratorium menyebutkan kandungan kimia (COD) melebihi baku mutu maksimal 100 miligram per liter.
"Hasil pengujian COD-nya mencapai 160 miligram per liter," imbuhnya.
Baca juga: DLH DKI segel saluran limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara
Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran pengolahan limbahnya, lanjut dia, pabrik itu juga melakukan pelanggaran di antaranya kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga belum memiliki personel yang kompeten sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran dan operator instalasi pengolahan air limbah.
Asep menambahkan PT B wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: DKI awasi perusahaan yang buang limbah parasetamol di Teluk Jakarta
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketaatan terhadap sanksi terkait perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B," imbuh Asep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menutup saluran limbah milik PT MEF yang diduga melakukan pelanggaran serupa yakni mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa, menjelaskan penutupan itu dilakukan setelah pihaknya menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671/2021 pada 29 Oktober 2021.
Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil sampel air limbah pabrik tersebut dan dari hasil laboratorium menyebutkan kandungan kimia (COD) melebihi baku mutu maksimal 100 miligram per liter.
"Hasil pengujian COD-nya mencapai 160 miligram per liter," imbuhnya.
Baca juga: DLH DKI segel saluran limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara
Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran pengolahan limbahnya, lanjut dia, pabrik itu juga melakukan pelanggaran di antaranya kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga belum memiliki personel yang kompeten sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran dan operator instalasi pengolahan air limbah.
Asep menambahkan PT B wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: DKI awasi perusahaan yang buang limbah parasetamol di Teluk Jakarta
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketaatan terhadap sanksi terkait perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B," imbuh Asep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menutup saluran limbah milik PT MEF yang diduga melakukan pelanggaran serupa yakni mencemari lingkungan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: