Pemerintah batasi mobilitas dan aktivitas sosial Natal-Tahun Baru
30 November 2021 19:29 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas dan penyesuaian aktivitas sosial sebagai upaya pengendalian COVID-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Tinggal hitungan hari menuju perayaan Natal dan momentum Tahun Baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian COVID-19
untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung landai dan menekankan kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten/kota," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Wiku mengatakan pemerintah secara tanggap melakukan pengendalian COVID-19 dalam negeri di antaranya melalui pembatasan mobilitas masyarakat secara situasional.
Pembatasan mobilitas yang dimaksud berupa penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi ibukota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas tempat.
Ia mengatakan pembatasan juga berlaku pada mobilitas domestik dengan skrining kesehatan, baik untuk perjalanan jarak jauh rutin maupun logistik.
Menurut Wiku pemerintah membentuk posko cek poin di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana di bidang perhubungan, Satpol Pol PP, TNI dan Polri untuk melakukan testing secara acak serta memantau mobilitas pada jalur darat yang sering kali lolos dari pengawasan.
Pada sektor penyesuaian aktivitas sosial masyarakat, kata Wiku, pemerintah mengatur pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah, termasuk imbauan untuk perayaan atau silaturahmi secara virtual.
"Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan libur sekolah," katanya.
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kata Wiku, menginstruksikan seluruh daerah mengaktifkan petugas Satgas COVID-19 dari tingkat provinsi hingga kelurahan.
Satgas tersebut bertugas memantau aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban 3M di fasilitas publik.
"Jika belum terbentuk, maka pemerintah daerah juga segera menindaklanjuti pembentukannya segera dan pastikan untuk melapor pemantauan sistem yang berpusat di Satgas COVID-19 nasional," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo tegaskan ASN tak boleh langgar cuti natal dan tahun baru
Baca juga: Masyarakat diminta tunda liburan jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pelaku perjalanan domestik Tahun Baru wajib vaksin dan bebas COVID-19
"Tinggal hitungan hari menuju perayaan Natal dan momentum Tahun Baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian COVID-19
untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung landai dan menekankan kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten/kota," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Wiku mengatakan pemerintah secara tanggap melakukan pengendalian COVID-19 dalam negeri di antaranya melalui pembatasan mobilitas masyarakat secara situasional.
Pembatasan mobilitas yang dimaksud berupa penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi ibukota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas tempat.
Ia mengatakan pembatasan juga berlaku pada mobilitas domestik dengan skrining kesehatan, baik untuk perjalanan jarak jauh rutin maupun logistik.
Menurut Wiku pemerintah membentuk posko cek poin di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana di bidang perhubungan, Satpol Pol PP, TNI dan Polri untuk melakukan testing secara acak serta memantau mobilitas pada jalur darat yang sering kali lolos dari pengawasan.
Pada sektor penyesuaian aktivitas sosial masyarakat, kata Wiku, pemerintah mengatur pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah, termasuk imbauan untuk perayaan atau silaturahmi secara virtual.
"Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan libur sekolah," katanya.
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kata Wiku, menginstruksikan seluruh daerah mengaktifkan petugas Satgas COVID-19 dari tingkat provinsi hingga kelurahan.
Satgas tersebut bertugas memantau aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban 3M di fasilitas publik.
"Jika belum terbentuk, maka pemerintah daerah juga segera menindaklanjuti pembentukannya segera dan pastikan untuk melapor pemantauan sistem yang berpusat di Satgas COVID-19 nasional," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo tegaskan ASN tak boleh langgar cuti natal dan tahun baru
Baca juga: Masyarakat diminta tunda liburan jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pelaku perjalanan domestik Tahun Baru wajib vaksin dan bebas COVID-19
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: