Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sehingga institusinya siap menindaklanjuti putusan tersebut.
"DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan terkait perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker, maka DPR akan mengupayakan hal tersebut agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Anggota DPR harap revisi UU Ciptaker dan PPP dilakukan bersamaan
Dia menilai perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang telah diputuskan MK agar UU tersebut tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selain itu, Puan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dalam dan luar negeri.
Baca juga: DPR RI akan revisi UU 12/2011 pasca-Putusan MK terkait Ciptaker
Baca juga: Puan: DPR terapkan prinsip keterbukaan dalam bekerja
"Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai UU tersebut direvisi," ujarnya.
Dia berharap jaminan itu akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi COVID-19.
Puan: DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker
30 November 2021 15:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: