Jakarta (ANTARA) - Mandiri Sekurias memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dengan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun 2022 bisa mencapai hingga Rp121 triliun.

"Kalau UU HPP ini diterapkan mulai tahun depan, kita menghitung ada potensi additional revenue kurang lebih Rp90 triliun hingga Rp121 triliun untuk 2022. Jadi sekitar 0,5 sampai 0,7 persen dari GDP," kata Chief Economist Mandiri Sekuritas Leo Putera Rinaldy dalam sebuah diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Dalam APBN 2022, penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp1.846,1 triliun dan jumlah tersebut belum memperhitungkan dampak berlakunya UU HPP.

Dengan demikian, menurut Leo, potensi penerimaan negara dari penerapan UU HPP tersebut bisa membantu menurunkan defisit anggaran pada tahun depan.

"Yang menariknya potential additional revenue dengan adanya UU HPP ini belum dimasukkan dalam APBN 2022. Jadi menurut kita ini bisa menjadi additional buffer buat pemerintah, misalnya untuk menurunkan budget deficit. Dan kalau kita hitung, dengan penerapan UU HPP, akselerasi untuk GDP bisa di atas 9 persen," ujar Leo.

Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai upaya agar target penerimaan negara khususnya perpajakan pada 2022 tercapai, sejalan dengan agenda reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Adapun penerimaan negara yang ditargetkan sebesar Rp1.846,1 triliun pada 2022, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp335,6 triliun dan hibah Rp0,56 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja negara, pemerintah menganggarkan belanja negara Rp2.714,2 triliun pada 2022, yang terdiri dari Rp1.944,5 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp769,6 triliun belanja transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD).

Belanja pemerintah pusat akan diarahkan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, belanja kesehatan, bantuan sosial dan pendidikan, serta infrastruktur untuk mendukung reformasi struktural dan meningkatkan efektivitas belanja negara.

Jika dirinci, dalam pagu belanja APBN 2022 terdapat anggaran belanja pendidikan mencapai Rp542,8 triliun, kesehatan sebesar Rp255,4 triliun, perlindungan sosial mencapai Rp431,5 triliun, infrastruktur mencapai Rp365,8 triliun, ketahanan pangan senilai Rp92,2 triliun, pariwisata sejumlah Rp10,2 triliun dan bidang teknologi informasi dan komunikasi mencapai Rp25,4 triliun.

Untuk Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang mencapai Rp769,6 triliun, pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah demi perbaikan penyaluran dan penggunaannya.

Dengan asumsi penerimaan dan belanja negara di 2022 tersebut, pemerintah menargetkan defsit APBN 2022 sebesar 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto atau Rp868 triliun. Defisit itu menurun dari outlook 2021 yang sebesar 5,2-5,4 persen PDB.

Baca juga: Sri Mulyani : Target penerimaan 2022 belum perhitungkan dampak UU HPP
Baca juga: Kemenkeu: UU HPP berpotensi tambah penerimaan pajak 0,8 persen
Baca juga: Peneliti sebut UU HPP dukung penerapan pajak digital