Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan perusahaan industri semakin sadar pentingnya menerapkan sistem industri hijau dalam operasional produksinya, yang salah satunya mampu mengefisienkan penggunaan energi.

"Saya sangat bangga melihat bahwa sektor manufaktur sudah semakin terpacu dalam mengejar pembangunan industri hijau dengan keberhasilan efisiensi energi yang mencapai nilai Rp3,2 triliun dan penghematan air senilai Rp169 miliar. Pencapaian ini memperkuat komitmen industri untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka panjang," kata Menperin di Jakarta, Selasa.

Menperin menyampaikan hal itu pada acara "Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau" di Gedung Kemenperin, Jakarta.

Kemenperin secara rutin menyelenggarakan Program Penghargaan Industri Hijau, yang penilaiannya menggunakan indikator kinerja yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami melihat bagaimana dan seberapa besar perusahaan industri dapat melakukan efisiensi dalam proses produksi," ujar Agus.

Hal itu ditandai dengan karakteristik penggunaan bahan baku, intensitas penggunaan energi dan air; penggunaan energi alternatif; minimalisasi limbah dan emisi serta pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon; dan sumber daya manusia yang kompeten.

Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan tiga aspek yaitu produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan.

Berdasarkan penilaian tersebut, ada 88 perusahaan industri yang mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi yaitu level lima, diikuti 49 perusahaan industri yang mendapat level empat, dan 15 perusahaan industri yang memerlukan upaya lebih optimal untuk menerapkan prinsip industri hijau.

Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan berdasarkan data self asessment industri 2021, Kemenperin menghitung pencapaian penghematan energi dalam rupiah mencapai Rp3,2 triliun dan pencapaian penghematan air Rp168 miliar.

"Upaya penghematan khususnya terhadap energi turut berkontribusi dalam menurunkan penggunaan energi sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.

Hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia menuju konsep pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Kepesertaan Program Penghargaan Industri Hijau pada 2021 diikuti 152 perusahaan industri, dengan kategori 140 industri besar, 10 industri menengah, dan dua industri kecil.

Mayoritas peserta Penghargaan Industri Hijau sebesar 60 persen merupakan industri binaan Direktorat Jenderal Industri Agro, selanjutnya industri binaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil sebesar 32 persen dan selebihnya binaan Direktorat Jenderal ILMATE serta Direktorat Jenderal IKM.

Pada 2021 ini, sebanyak 10 perusahaan industri telah difasilitasi dan satu perusahaan industri yang mengajukan sertifikasi melalui pembiayaan secara mandiri dan selanjutnya dari permohonan Sertifikasi Industri Hijau ditetapkan tujuh perusahaan industri telah memenuhi seluruh mekanisme sertifikasi dan selanjutnya perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau.

Dengan demikian, sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada tahun 2017 sampai 2021, total perusahaan industri yang memperoleh sertifikat industri hijau berjumlah 44.

"Ke depannya diharapkan lebih banyak lagi perusahaan industri ikut serta dan memenuhi standar industri hijau," pungkas Dody.

Baca juga: Menperin: Teknologi hijau jadi prioritas, kendaraan listrik dipacu
Baca juga: Kemenperin susun mekanisme insentif perusahaan terapkan industri hijau
Baca juga: 143 perusahaan raih penghargaan industri hijau