Yogyakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengapresiasi respons cepat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap laporan hasil pemeriksaan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

"Respons cepat dari Pemerintah Provinsi DIY kami sambut dengan baik dan mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi," kata Wakil Ketua ORI Bobby Hamzar Rafinus seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Sebelumnya, ORI DIY-Jateng telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY.

Mengacu hasil investigasi, ORI DIY-Jateng menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 karena dinilai tidak ada pelibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.

Merespons LHP tersebut, Pemda DIY kemudian melaksanakan diskusi publik bersama para stakeholder di Malioboro terkait Pergub tersebut dan masukan-masukan yang telah diterima kemudian ditampung sebagai bahan evaluasi Pergub.

Pergub tersebut melarang kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioborosebagai lokasi unjuk rasa karena merupakan bagian objek vital nasional.

Bobby berharap diskusi publik terkait Pergub Nomor 1 tersebut bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

"Sehingga nantinya pelaksanaan Peraturan Gubernur itu bisa didukung oleh semua komponen masyarakat," kata Bobby.

Beberapa saran untuk perbaikan Pergub tersebut, menurut dia, antara lain pengaturan rute dalam proses penyampaian pendapat masyarakat agar dapat berjalan tanpa mengganggu jalannya roda perekonomian.

Bobby menyebutkan bahwa pengaturan rute itu diperlukan agar bangunan-bangunan yang termasuk dalam World Heritage UNESCO tetap terjaga dengan baik.

Sebelumnya, kawasan Malioboro yang termasuk dalam kawasan Sumbu Filosofi tengah diajukan sebagai salah satu World Heritage UNESCO.

Selain itu, diharapkan dalam penyampaian pendapat di Malioboro, masyarakat tetap dapat melangsungkan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.

Bobby berharap agar Pergub ini nantinya dapat menjadi lebih baik dan diterima oleh masyarakat.

"Mudah-mudahan masukan-masukan yang dilengkapi dengan komponen masyarakat yang lebih banyak pada akhirnya nanti sampai kepada rumusan Peraturan Gubernur yang lebih 'acceptable'. Dapat diterima oleh pemerintah itu sendiri, oleh pelaku ekonomi dan juga oleh pegiat demokrasi," kata dia.

Baca juga: ORI: Gubernur DIY membuka ruang dialog terkait Pergub pembatasan demo

Baca juga: Yogyakarta gelar festival sastra wujud apresiasi pelestari sastra Jawa

Baca juga: Guru Besar UGM: Radikalisme menandai minimnya pendidikan spiritual