Kendari (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa serangkaian perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM secara nyata dilakukan oleh korporasi sektor pertambangan.

"Sepak terjang perusahaan pertambangan, tak lepas dari sikap pemerintah yang tidak tegas dan terkesan melakukan pembiaran atas terjadinya kasus-kasus lingkungan di mana-mana," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Hartono, melalui siaran persnya di Kendari, Jumat, terkait peringatan Hari Bumi 2011.

Ia mengatakan, ekspansi industri ekstraktif di bidang pertambangan sangat menghambat pemulihan di Sulawesi Tenggara, di mana telah terbukti banyak merugikan masyarakat. Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di sektor konsesi pertambangan sering diabaikan.

Bahkan, kata Hartono, sejak penduduk lokal dipaksa menerima kehadiran industri tambang, sepakat dengan daya rusak yang ditimbulkan.

"Makanya, sejak awal kedatangan industri pertambangan itu, hingga saat ini telah tercatat 370 izin kuasa pertambangan yang tersebar di sepuluh kabupaten dan dua kota," katanya.

Industri pertambangan telah banyak menimbulkan masalah, penggusuran dengan ganti rugi sepihak hingga paksaan dengan intimidasi dan kekerasan terjadi di beberapa lokasi pertambangan seperti di Kabaena Kabupaten Bombana, Talaga Buton dan Konawe Utara oleh aparat pemerintah dan perusahaan.

Terkait rencana pemerintah Sultra menjadikan Sultra sebagai pusat kawasan ekonomi khusus (KEK) bidang pertambanag, lag-lagi Hartono mengatakan, bila KEK itu disetuji maka yang diuntungkan adalah hanya kelompok elite tertentu yang menikmati sementara rakyat setempat hanya akan mendapatkan penderitaan dan kemelaratan.

Dengan demikian kata Hartono, bila KEK itu sudah diundangkan atau melalui keputusan presiden (Kepres), maka yang diuntungkan hanya kelompok elit tertentu saja, sementara rakyat justru akan disengsarakan.

LSM lingkungan itu juga menegaskan, penetapan KEK berpotensi kuat melahirkan konflik atas tanah dan sumber daya alam, baik secara vertikal maupun horizontal.

"Harusnya pemerintah Sultra belajar dari cerita praktek pertambangan di berbagai daerah seperti di Bangka Belitung, Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat," katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka peringatan hari bumi tahun 2011, Walhi Sultra mendesak pemprov untuk segera melakukan moratorium pertambangan dan menindak tegas atas tindakan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan perusahaan pertambangan. (A056/A041/K004)