KI Pusat: Keterbukaan informasi penting untuk Pemilu 2024
29 November 2021 21:42 WIB
Suasana jumpa pers yang diselenggarakan pada acara "Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia", di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bekasi (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat I Gede Narayana menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, keterbukaan informasi publik itu sangat dibutuhkan. Bukan diinginkan, tetapi butuh,” kata Gede Narayana dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada acara “Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia”, di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Ia mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada, merupakan informasi yang harus diketahui oleh publik karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, segala tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel.
“Tahapan aja (kalau, red.) ada perubahan sedikit, itu harus disampaikan (kepada publik, red.). Ada landasannya, ada dasarnya,” tutur ia melanjutkan.
Komisi Informasi Pusat, kata Gede, sudah sering melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sinergi antaraKomisi Informasi Pusat dengan berbagai lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu merupakan upaya untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang akuntabel dan transparan untuk publik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Bawaslu berhasil menempati posisi informatif pada kategori lembaga nonstruktural, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021.
Atas hasil tersebut, Gede Narayana menilai bahwa lembaga yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu 2024 memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu.
“Teman-teman KPU dan Bawaslu juga sangat mengerti pentingnya dari keterbukaan informasi publik ini,” ucapnya.
Gede Narayana juga menyebutkan bahwa, ketika pemilihan umum presiden 2019, Komisi Informasi menjalin sinergi yang erat dengan KPU melalui kunjungan Komisi Informasi ke KPU ketika melaksanakan proses hitung.
“Itu memberikan daya resonansi yang besar, lho. Bahwa pemilu itu harus transparan dan akuntabel,” kata Gede Narayana.
Ia menambahkan, seluruh lembaga negara memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam memastikan lancarnya keberlangsungan pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini, Komisi Informasi melakukan upaya maksimal untuk memastikan proses pemilihan umum agar berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga: Ketua KIP tekankan tidak ada ruang manipulasi hasil monev
Baca juga: 24 Kementerian masuk kualifikasi badan publik informatif
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat
“Dalam penyelenggaraan pemilu, keterbukaan informasi publik itu sangat dibutuhkan. Bukan diinginkan, tetapi butuh,” kata Gede Narayana dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada acara “Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia”, di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Ia mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada, merupakan informasi yang harus diketahui oleh publik karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, segala tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel.
“Tahapan aja (kalau, red.) ada perubahan sedikit, itu harus disampaikan (kepada publik, red.). Ada landasannya, ada dasarnya,” tutur ia melanjutkan.
Komisi Informasi Pusat, kata Gede, sudah sering melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sinergi antaraKomisi Informasi Pusat dengan berbagai lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu merupakan upaya untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang akuntabel dan transparan untuk publik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Bawaslu berhasil menempati posisi informatif pada kategori lembaga nonstruktural, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021.
Atas hasil tersebut, Gede Narayana menilai bahwa lembaga yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu 2024 memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu.
“Teman-teman KPU dan Bawaslu juga sangat mengerti pentingnya dari keterbukaan informasi publik ini,” ucapnya.
Gede Narayana juga menyebutkan bahwa, ketika pemilihan umum presiden 2019, Komisi Informasi menjalin sinergi yang erat dengan KPU melalui kunjungan Komisi Informasi ke KPU ketika melaksanakan proses hitung.
“Itu memberikan daya resonansi yang besar, lho. Bahwa pemilu itu harus transparan dan akuntabel,” kata Gede Narayana.
Ia menambahkan, seluruh lembaga negara memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam memastikan lancarnya keberlangsungan pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini, Komisi Informasi melakukan upaya maksimal untuk memastikan proses pemilihan umum agar berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga: Ketua KIP tekankan tidak ada ruang manipulasi hasil monev
Baca juga: 24 Kementerian masuk kualifikasi badan publik informatif
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: