Palembang (ANTARA) - Komunitas yang tergabung dalam Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumatera Selatan mendukung penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dapat meningkatkan antisipasi penularan COVID-19 karena biasanya pada momentum libur akhir tahun mobilitas masyarakat cukup tinggi, kata Ketua Masata Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Senin.

Menurut dia, selama penerapan PPKM, anggota Masata yang mengelola tempat-tempat berpotensi menjadi pusat keramaian seperti mal, kafe, dan objek wisata akan membatasi pengunjung sesuai ketentuan yang diatur melalui Instruksi Mendagri itu.

Selain melakukan pembatasan pengunjung, Masata akan mendorong pelaku industri pariwisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Melalui upaya tersebut diharapkan aktivitas pariwisata dan kegiatan usaha pendukungnya tetap berjalan dengan baik dan bisa dicegah lonjakan kasus penularan COVID-19 klaster libur panjang akhir tahun, kata Herlan.

Sementara sebelumnya Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM level 3 menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim segera diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19," ujarnya.

Sesuai Inmendagri diatur kegiatan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata.

Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya seperti acara pesta pernikahan.

Khusus operasional tempat perbelanjaan/mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal kecuali pameran UMKM .

Memperpanjang jam operasional mal yang semula pukul 10.00 – 21.00 WIB menjadi 09.00 – 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.

Aturan selama penerapan PPKM level 3 itu diharapkan bisa dipatuhi dan mengimbau warga kota setempat mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru agar terhindar dari penularan COVID-19, kata Wawako Fitrianti.
Baca juga: Disbudpar Sumsel promosikan pariwisata melalui produk kopi khas daerah
Baca juga: Kemenparekraf dukung penyelenggaraan konser di Sumsel
Baca juga: Masyarakat pariwisata Sumsel gelar festival kopi