Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dilanjutkan pada tahun 2022, karena tidak mungkin dilanjutkan pada masa sidang saat ini.

"Pembahasannya (dilanjutkan) tahun depan, karena saat ini sudah bulan Desember. Kalau dilakukan sebelum berakhir masa sidang ini tidak mungkin," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Fraksi Partai Golkar menginginkan agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal itu, menurut dia, karena ada beberapa konten yang memiliki titik singgung yang berdampak luas.

"Ada satu norma terkait hubungan seks sesama jenis, itu diberikan sanksi namun tidak ada larangan. Itu dikhawatirkan menimbulkan tafsir, 'Oh kalau begitu hubungan sesama jenis boleh dong', karena aturan dalam UU harus tegas (tidak boleh multitafsir)," ujarnya pula.

Firman mengakui pada pekan lalu ada lima fraksi di Baleg DPR yang meminta penundaan proses pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Hal itu, menurut dia, karena perlu mendengarkan pendapat tokoh masyarakat dan agama, sehingga proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati.

"Kami itu meminta ditunda karena pimpinan baleg ingin RUU TPKS diharmonisasi pada pagi hari lalu sore diputuskan. Anggota Baleg mengatakan jangan seperti itu, karena harus ditelaah ulang dan ternyata ada beberapa pendapat tokoh agama dan alim ulama yang harus kami dengar," katanya lagi.

Dia mengatakan penundaan pembahasan RUU TPKS agar aturan tersebut dapat melindungi masyarakat, sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati.
Baca juga: KSP: Komitmen pemerintah lindungi hak perempuan sangat jelas
Baca juga: Anggota Baleg tegaskan RUU TPKS tidak bertentangan dengan hukum agama