Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,99 miliar bagi keluarga dari 21 Anak Buah Kapal (ABK) korban kecelakaan kerja KM Hentri I yang hilang awal September 2021.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan tersebut secara simbolis kepada lima orang perwakilan keluarga dari total 21 ABK yang menjadi korban kecelakaan kerja di Kantor KKP Pusat di Jakarta, Senin.

Menteri Trenggono mengemukakan hal ini menjadi salah satu wujud kepedulian KKP dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya para ABK.

"Saya berterima kasih atas dukungan BPJAMSOSTEK, untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini," ujarnya.

Menteri Trenggono menyampaikan potensi yang harus dicakup oleh BPJAMSOSTEK di KKP sebanyak 3,1 juta orang, mulai dari nelayan, pembudidaya, serta ABK dan lainnya.

Selain itu ia juga berharap BPJAMSOSTEK dapat ikut berkontribusi dalam program-program yang dimiliki KKP, khususnya program terobosan, seperti kampung perikanan budi daya, serta penangkapan ikan terukur.

“Kalau di KKP itu potensinya ada sekitar 3,1 juta yang harus di-cover oleh JAMSOSTEK. Kalau 3,1 juta ini aktif, kita bisa hitung risikonya, kita clustering semua. Saya kira program BPJAMSOSTEK ini bisa dikaitkan dengan program-program KKP, seperti kampung perikanan budi daya, penangkapan ikan terukur. Kita harus garap secara serius, tidak bisa sendiri. Salah satunya butuh kolaborasi juga dengan BPJAMSOSTEK,” ujar Menteri Trenggono.

Baca juga: KKP pastikan hak jaminan sosial awak KM Hentri I terpenuhi

Menteri Trenggono juga menyampaikan KKP akan terus membantu, mendukung dari sisi pemerintah, agar BPJAMSOSTEK dapat selalu berbenah dalam mengelola jaminan sosial, khususnya para pekerja sektor kelautan dan perikanan.

"Kita akan all out dukung BPJAMSOSTEK juga untuk terlibat dalam program KKP," ujar Menteri Trenggono.

Berdasarkan informasi total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang diberikan sebesar Rp1,47 miliar dan total manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris.

Menteri Trenggono pun menegaskan KKP serius dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui kehadiran PP 27/2021 yang mengakomodasi jaminan sosial bagi ABK perikanan.

Sementara itu Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa yang dialami 21 ABK KM Hentri yang mengalami musibah kebakaran kapal di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku.

"Kami mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro.

Ia menambahkan perlindungan bagi para nelayan, petambak garam, dan sektor kelautan dan perikanan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.

Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah KKP, terdapat 3,11 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai nonASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya.

Baca juga: Tim SAR lanjutkan pencarian 25 ABK KM Hentri