Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikkan harga garam dari Rp325 per kilogram menjadi Rp750 per kilogram yang selama ini dituntut sejumlah pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia.

"Harga garam diputuskan naik menjadi Rp750 per kilogram setelah melalui rapat koordinasi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Gedung KKP, Jakarta, Kamis.

Mari menuturkan, kenaikan harga garam tersebut antara lain karena ada masukan sejumlah pihak seperti KKP yang ingin agar insentif cukup untuk petani garam.

Namun, ia juga mengutarakan harapannya agar insentif kenaikan harga tersebut dapat pula diimbangi dengan perbaikan kualitas komoditas garam yang diproduksi di Indonesia.

Mari merinci, kenaikan garam itu adalah harga garam K-I dari Rp325 ribu per ton menjadi Rp750 ribu per ton dan harga garam K-II dari Rp250 ribu per ton menjadi Rp550 ribu per ton. "Harga tersebut belum pernah naik sejak 2008," katanya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, mengatakan, harga garam layak untuk dinaikkan dengan pertimbangan untuk memacu semakin banyaknya petani garam yang berproduksi di Indonesia.

Selain itu, menurut Fadel, kenaikan harga garam tidak akan terlalu berdampak pada konsumen karena tingkat konsumsi yang sekitar 4 kg/kapita/tahun.(*)

M040/S004