Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mengintervensi kasus Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, terkait dugaan pengabaian bukti dalam kasus itu.

"Saya tidak tahu ada-tidaknya rekayasa kasus itu, tapi KY itu punya kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus itu," katanya menjawab ANTARA disela penutupan lokakarya investigasi korupsi untuk jurnalis di Surabaya, Rabu malam.

Menurut Busyro yang juga mantan Ketua KY itu, dirinya saat menjabat Ketua KY sebenarnya sudah membentuk tim untuk meneliti dokumen putusan kasus Antasari itu, namun penelitian belum tuntas hingga dirinya mengakhiri jabatan di KY itu.

"Penelitian itu belum selesai, karena dokumen itu tebalnya 550 halaman, sehingga penelitian saat itu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik itu, namun pengaduan terkait dugaan itu kini dilanjutkan penelitian oleh KY saat ini. Itu sudah benar," katanya.

Bahkan, katanya, penelitian KY terhadap pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus Antasari itu sudah dibahas dalam pertemuan di Mahkamah Agung (MA) pada beberapa waktu lalu.

"Dalam pertemuan itu disimpulkan bila KY melakukan kontrol materi kasus itu, maka KY mengarah pada intervensi, tapi bila KY meneliti pelanggaran kode etik, maka KY tidak melakukan intervensi, tapi hal itu memang sudah menjadi tugas KY," katanya.

Ia menjelaskan KY itu berwenang melakukan pengawasan dalam hukum acara, termasuk dalam kaitan pembuktian. "Kalau ada kesaksian yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, maka pengabaian bukti itu merupakan pelanggaran kode etik," katanya.

Sebelumnya, KY mengatakan kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu (13/4), mengatakan hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi.

Atas kesimpulan sementara ini, KY akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu meminta keterangan dari para pihak, yakni pelapor, saksi beserta ahli (seperti ahli balistik, IT) hingga terlapor.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak. Vonis seperti Antasari itu juga sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.

(E011/I007/S026)