Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa melakukan verifikasi terhadap partai politik yang sedang bersengketa untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu 2014.
"Bisa daftar, diterima dulu tapi tidak bisa diverifikasi. Kemenkumham akan melihat apakah partai tersebut bermasalah atau tidak, apakah partai tersebut sudah lengkap kepengurusannya di 33 provinsi atau tidak," kata Ganjar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan, sengketa di internal PKB bila tidak bisa diselesaikan sebelum bulan Juni 2011, PKB bisa gagal menjadi peserta pemilu.
Sengketa di internal PKB harus diselesaikan oleh mahkamah parpol dalam waktu 60 hari. Bila tidak selesai, berlanjut ke Pengadilan Negeri dalam waktu 60 hari sesuai UU 2/2011 tentang Partai Politik.
"Kasus pemecatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendi Choirie atau Gus Choi, Kementerian Hukum dan HAM akan melihat apakah PKB sudah membuat mahkamah partai, menyelesaikan sengketa recall, apakah pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan partai atau tidak. Mungkin ada peringatan I, II dan III dan diselesaikan oleh mahkamah partai tanpa berlanjut ke pengadilan negeri. Tapi kan keduanya mengajukan gugatan kepada MK dan saat ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ganjar.
Dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, partai diharuskan membentuk mahkamah partai untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di internal partai.
Namun bila mahkamah partai tak mampu menyelesaikannya, masalah tersebu akan dibawa ke pengadilan.
"Selama belum ada putusan tetap, apakah dari mahkamah partai atau pengadilan negeri, tak bisa dilakukan verifikasi terhadap partai yang bermasalah tersebut," kata Ganjar.
Ia menambahkan, di pengadilan, tentunya hakim akan merunut dan mengacu kepada penyelesaian internal partai seperti aturan, AD/ART partai.
(zul)
Kemenkumham Tak Bisa Verifikasi Parpol Bersengketa
20 April 2011 18:23 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011
Tags: