Jayapura (ANTARA) - Direktur Krimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengatakan, anggota kelompok bersenjata bernama Temianus Magayang saat ditangkap membawa senjata api rakitan yang dilengkapi amunisi.
Selain membawa kedua barang terlarang itu, saat ditangkap dia melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dia dengan cara menembak di bagian tubuh tidak mematikan dan saat ini dirawat di RSUD Dekai.
Baca juga: Temianus Magayang terlibat pembunuhan staf KPU Yahukimo
Kata Ramadani, di Jayapura, Papua, Sabtu, penangkapan Magayang yang terlibat sejumlah aksi berdarah di Kabupaten Yahukimo terjadi pada Sabtu (27/11).
Dijelaskan, dari laporan penangkapan yang diterima saat ditangkap tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.
Baca juga: Dua anggota kelompok bersenjata diserahkan ke Kejari Jayawijaya
Rahmadani menyatakan, saat ditangkap dia bersama empat kawannya dan polisi tengah mendalami apakah mereka itu terlibat dalam berbagai aksi atau tidak.
Ia katakan, Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020, hingga pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban.
Baca juga: Upaya TNI dalam merangkul kelompok bersenjata di Papua
Kemudian pada kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua, pada 22 Agustus lalu, dan kontak tembak dengan aparat gabungan dari Satuan Tugas Nemangkawi dan Polres Yahukimo.
Temianus Magayang bawa senjata api rakitan dan amunisi
27 November 2021 20:25 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: