Tanjungpinang (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, Kepulauan Riau tahun 2022 disepakati sama seperti tahun sebelumnya Rp3.648.714 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"UMK Bintan pada tahun sebelumnya atau sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, paling tinggi dibanding beberapa kabupaten dan kota di Kepri. Setelah dianalisis berdasarkan PP Pengupahan, ternyata tidak dapat dinaikkan lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang juga dihadiri 2 dari 4 pengurus Serikat Pekerja. Serikat Pekerja yang hadir dalam rapat tersebut yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia.
Kedua organisasi pekerja itu minta agar UMK Bintan tahun 2022 naik Rp45.000. Aspirasi itu sudah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kepri. Usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2022 itu juga sudah kami serahkan ke Dewan Pengupahan Kepri.
Baca juga: Tujuh kabupaten/kota di Kepri belum usulkan UMK 2021
Baca juga: Dewan Pengupahan Kepri tegur unsurnya dari Apindo
"Masih menunggu keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad," ujarnya.
Sementara pengurus dari dua organisasi lainnya tidak hadir dalam pembahasan dan penetapan UMK Bintan tahun 2022. Organisasi itu yakni SBSI Logam Elektronik Mesin dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Sejauh ini, kondisi di Bintan kondusif, tidak ada gejolak setelah penetapan UMK tersebut. Kondisi yang kondusif harus terus dijaga agar operasional perusahaan tidak terganggu.
Posisi Disnaker Bintan dalam penetapan UMK tersebut mengedepankan kepentingan pekerja dan perusahaan.
"Kami berharap semua pihak bisa menerima keputusan sesuai peraturan pemerintah. Kami menjaga dua belah sisi, pekerja dan perusahaan," ucapnya.
Indra mencatat jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan di Bintan sekitar 12 ribu orang. Sekitar 10.000 orang di antaranya bekerja di lima perusahaan berskala sedang dan besar di Bintan.
"Sekitar 2.000 orang bekerja di perusahaan-perusahaan lainnya di Bintan," katanya.*
Baca juga: Ratusan buruh galangan kapal di Bintan mogok
UMK Bintan tetap Rp3,6juta
27 November 2021 13:22 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Indra Hidayat (ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: