Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan akan memanggil hakim Andi Nurvita untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan membuat grup di jejaring sosial facebook yang menuntut kesejahteraan hakim.

"Kami akan panggil untuk menanyakan," kata Hatta Ali, saat dihubungi wartawan, Selasa.

Menurut Hatta, pemanggilan ini hanya bertujuan untuk mengklarifikasi lebih jauh terkait pemberitaan yang beredar bahwa sejumlah hakim bakal melakukan unjuk rasa.

Tentang waktu pemanggilan hakim dari salah satu pengadilan Negeri di Yogyakarta ini, Hatta belum menentukan dan hanya menyebut akan sesegera mungkin dilakukan.

"Saya sudah menelpon Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta ternyata hakim itu memang benar-benar ada. Nama Andi Nurvita masuk ke dalam grup itu dan sebagian hakim lainnya juga ada di sana," katanya.

Ketua Muda Pengawasan MA ini mengakui bahwa kesejahteraan hakim memang kurang dan ada beberapa tunjangan serta fasilitas yang diamanatkan UU belum diwujudkan, termasuk remunerasi yang baru terealisasikan sebesar 70 persen saja dari yang dijanjikan.

"Mungkin hakim-hakim daerah dalam menunggu terasa lama. Kok nggak nongol-nongol. Angin segar tidak ada dan hingga sampai saat ini belum juga," katanya.

Dia memperkirakan itu yang mempengaruhi Andi Nurvita berinisiatif mendirikan grup di "facebook" dan didukung hakim lainnya. "Hakim lain kelihatannya dukung-dukung aja. Non hakim ada juga mendukung," katanya.

Untuk itu, Hatta yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berjanji bakal mendukung kesejahteraan hakim.

Namun, dia menyayangkan cara berupa penggalangan dukungan dan rencana aksi demonstrasi.

"Salah satu tugas IKAHI mensejahterakan hakim karena organisasi para hakim termasuk memperjuangkan wisma Hakim. Itu salah satu tugas bagaimana memperjuangkan para hakim tapi tidak dengan demo dan sebagainya," kata Hatta.

Sebelumnya diketahui muncul grup di situs jejaring sosial "facebook" dengan nama "Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI".

Dalam grup tersebut, para pendirinya mengaku sebagai hakim yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Merdeka dan DPR RI serta uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang MA.

Hingga saat ini, akun grup tersebut telah diikuti oleh 2.767 orang yang sebagian besar adalah hakim.(*)

(T.J008/A033)