Kemarin aturan paten Remdesivir diteken, warga diimbau tak mudik Natal
27 November 2021 08:00 WIB
Arsip Foto. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengecek paket obat terapi COVID-19 jenis Remdesivir hibah dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada 2 Agustus 2021. (ANTARA/HO-Kemenko PMK/aa)
Jakarta (ANTARA) - Pada Jumat (26/11), Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir diteken dan pemerintah mengimbau warga tidak mudik selama libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu ada warta perihal upaya untuk mengendalikan pergerakan warga pada masa libur Natal dan Tahun Baru guna menekan risiko penularan COVID-19 dan pembangunan pembangkit listrik yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Peraturan soal pelaksanaan paten obat Remdesivir diteken
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir, yang memuat kebijakan mengenai akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten. Peraturan itu diterbitkan guna memenuhi kebutuhan obat dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Menko PMK ajak umat Kristiani waspadai COVID-19 jelang Natal
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak umat Kristiani meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Gereja diminta berikan opsi ibadah dari rumah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta gereja menyediakan opsi ibadah Natal dari rumah guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Warga diimbau tidak mudik pada Natal 2021
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau warga tidak mudik untuk merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di kampung halaman. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah peningkatan mobilitas warga yang bisa menyebabkan peningkatan risiko penularan COVID-19.
BRIN dorong pengoperasian pembangkit berbasis energi terbarukan
Perekayasa Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Unggul Priyanto mendorong peningkatan pengoperasian pembangkit listrik berbasis energi terbarukan untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Selain itu ada warta perihal upaya untuk mengendalikan pergerakan warga pada masa libur Natal dan Tahun Baru guna menekan risiko penularan COVID-19 dan pembangunan pembangkit listrik yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Peraturan soal pelaksanaan paten obat Remdesivir diteken
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir, yang memuat kebijakan mengenai akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten. Peraturan itu diterbitkan guna memenuhi kebutuhan obat dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Menko PMK ajak umat Kristiani waspadai COVID-19 jelang Natal
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak umat Kristiani meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Gereja diminta berikan opsi ibadah dari rumah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta gereja menyediakan opsi ibadah Natal dari rumah guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Warga diimbau tidak mudik pada Natal 2021
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau warga tidak mudik untuk merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di kampung halaman. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah peningkatan mobilitas warga yang bisa menyebabkan peningkatan risiko penularan COVID-19.
BRIN dorong pengoperasian pembangkit berbasis energi terbarukan
Perekayasa Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Unggul Priyanto mendorong peningkatan pengoperasian pembangkit listrik berbasis energi terbarukan untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: