Saptol PP Jaksel gerebek kios laundry yang jual minuman keras ilegal
26 November 2021 21:33 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menyita 64 botol minuman keras dari berbagai merek
Menurut Ujang, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
Baca juga: Hampir 20 ribu botol minuman beralkohol di Jakarta dimusnahkan
Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras. "Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," katanya.
Pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP.
Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Petugas sita 209 botol minuman keras di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi gerebek kontrakan untuk simpan miras ilegal di Setiabudi
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menyita 64 botol minuman keras dari berbagai merek
Menurut Ujang, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
Baca juga: Hampir 20 ribu botol minuman beralkohol di Jakarta dimusnahkan
Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras. "Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," katanya.
Pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP.
Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Petugas sita 209 botol minuman keras di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi gerebek kontrakan untuk simpan miras ilegal di Setiabudi
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: