Polda Metro siap panggil koordinator aksi demo Pemuda Pancasila
26 November 2021 20:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya siap memanggil koordinator aksi demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta yang berakhir ricuh, pada Kamis (25/11).
"Penyidik sudah menjadwalkan. Kami segera memanggilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.
Namun, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan koordinator aksi tersebut.
Menurut dia, jika koordinator aksi unjuk rasa ormas mangkir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan. "Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ujarnya.
Zulpan menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menempatkan dirinya di atas hukum dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Jadi siapapun ormas yang menempatkan diri di atas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," kata dia.
Baca juga: 15 anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka demonstrasi anarkis
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut
Zulpan mengungkapkan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membawa senjata tajam.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro marah anggotanya dipukuli oleh Pemuda Pancasila
Baca juga: Satu anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka pengeroyokan perwira
"Penyidik sudah menjadwalkan. Kami segera memanggilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.
Namun, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan koordinator aksi tersebut.
Menurut dia, jika koordinator aksi unjuk rasa ormas mangkir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan. "Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ujarnya.
Zulpan menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menempatkan dirinya di atas hukum dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Jadi siapapun ormas yang menempatkan diri di atas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," kata dia.
Baca juga: 15 anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka demonstrasi anarkis
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut
Zulpan mengungkapkan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membawa senjata tajam.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro marah anggotanya dipukuli oleh Pemuda Pancasila
Baca juga: Satu anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka pengeroyokan perwira
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: