Jakarta (ANTARA News) - Panduan transaksi efek secara elektronik (online trading) di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum spesifik terkait dengan risk manajemen sistem teknologi informasi (TI) kepada semua lembaga pasar modal di dalam negeri.

Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun, di Jakarta, Selasa, mengatakan, peraturan transaksi online trading di BEI masih mengacu pada pedoman penyampaian order secara langsung oleh nasabah.

"Peraturan untuk online trading memang masih belum spesifik. Namun, kita ada pedoman online," ujarnya.

Online trading merupakan sistem perdagangan yang disediakan anggota bursa (AB) melalui media internet yang memungkinkan nasabah menyampaikan sendiri penawaran jual dan atau permintaan beli Efek.

Ia menambahkan, penerapan sistem pengawasan transaksi juga diimplementasi dari perubahan peraturan A-III tentang Keanggotaan Bursa.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, anggota bursa wajib memiliki front dan back office system yang memadai dan dapat mendukung bussines continuity plan (BCP) melalui sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) yang dikembangkan Bursa.

Selain itu, juga disebutkan, anggota bursa untuk memiliki sistem pengawasan dan petugas yang mengawasi pola transaksi nasabah di luar kewajaran bagi AB yang menyediakan fasilitas penyampaian pesanan secara langsung bagi nasabah.

Analis Ekokapital Securities Cece Ridwan menambahkan, dengan seiring berkembangnya teknologi, sistem perdagangan saham secara online akan berdampak positif ke depannya karena dapat menambah jumlah investor di pasar modal.

Namun, kata dia, regulator juga harus membuat peraturan terkait transaksi jual beli saham secara online sebagai panduan terkait dengan keterbukaan informasi, kapasitas sistem, ketangguhan dan keamanan, edukasi investor, peningkatan kerjasama antar negara serta penegakan hukumnya.

"Lambat laun AB akan memberi fasilitas online trading bagi nasabahnya, jadi pihak regulator harus segera membuat peraturan terkait online trading," kata dia.
(ZMF)