Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang anak berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan medis karena mengeluh sakit.

"Sejak semalam korban merasakan perutnya sakit. Kemudian hari ini menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Malang," kata kuasa hukum korban Do Merda Al Romdhoni di Kota Malang, Jumat.

Merda menjelaskan bahwa korban sebelumnya menjalani pemeriksaan mata karena mengeluh pandangannya kabur dan menurut dokter mata korban minus.

"Ada indikasi itu juga karena penganiayaan. Untuk keluhan hari ini sakit di perutnya," katanya.

Menurut dia, luka luar pada tubuh korban saat ini sudah mulai pulih namun korban belum menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada bagian di dalam tubuhnya yang terluka akibat kekerasan dan penganiayaan yang dia alami.

Kondisi psikologis korban, menurut dia, juga sudah membaik meski belum pulih 100 persen.

"Korban sudah mulai ceria saat bertemu orang, tidak seperti awal. Akan tetapi, kalau diajak bicara terkait permasalahan, pelaku, dia masih belum mau diajak bicara," katanya.

Pada 18 November 2021, korban dianiaya oleh sekelompok temannya dan video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Satu dari anggota kelompok itu kemudian membawa korban ke satu tempat dan melakukan kekerasan seksual pada korban.

Istri pelaku kejahatan itu kemudian membawa beberapa orang untuk menginterogasi korban dan melakukan kekerasan kepadanya.

Polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak dan tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan.

Satu dari ketujuh orang itu ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual dan enam orang lainnya sebagai pelaku tindak kekerasan.

Enam dari tujuh tersangka ditahan di sel tahanan anak di Markas Polresta Malang Kota dan satu lainnya tidak ditahan karena usianya di bawah 14 tahun.

Baca juga:
Tim Kemensos beri pendampingan korban penganiayaan di Kota Malang
Polresta Malang tetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan anak