Pamekasan (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura menolak rencana pelunasan tunggakan bantuan beras bagi masyarakat miskin di wilayah itu menggunakan dana APBD.
"Kami menolak menggunakan APBD untuk melunasi tunggakan raskin 2010 ini, karena yang tidak membayar bukan masyarakat penerima bantuan raskin, tapi oknum aparatnya," kata anggota komisi D DPRD Pamekasan, Iskandar, Selasa.
Iskandar menjelaskan, fakta yang terjadi selama ini, "ada uang ada barang". Hasil pantauan DPRD Pamekasan menyebutkan, setiap warga penerima raskin hendak mengambil jatah beras, maka yang bersangkutan harus membaya uang tebusan.
Jika tidak maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan raskin yang telah dialokasikan kepadanya. Jika tunggakan raskin pada 2010 lalu harus menggunakan APBD, menurut Iskandar, itu bukan lagi membantu masyarakat miskin, akan tetapi membantu oknum yang melakukan penyimpangan.
Tunggakan raskin pada 2010 sebesar Rp2,592 miliar. Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, hanya tiga kecamatan yang telah melunasi tunggakan raskin, yakni Kecamatan Galis, Larangan dan Kecamatan Pakong.
Sedang 10 kecamatan lain, sampai saat ini belum melunasi tunggakan raskin. "Ada rencana tunggakan raskin sepuluh kecamatan ini dialokasikan dari APBD, tapi kami tidak setuju karena bukan masyarakat miskin yang nunggak bayaran, tapi oknum pejabatnya," kata Iskandar, menegaskan.
Dalam serap informasi antara komisi D dengan Bulog Sub Divre XII Madura beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa desa-desa yang belum melunasi tebusan raskin sampai saat ini, maka distribusi raskin akan ditangguhkan.
"Ini kan rakyat miskin yang menjadi korban. Sedangkan yang menyelewengkan tebusan raskin kan oknum pejabatnya, tapi rakyat miskin lalu yang menjadi korban," ucapnya, menegaskan.
Oleh sebab itu, sambung Iskandar, pihaknya meminta agar persoalan tunggakan raskin ini ditangani secara serius oleh Pemkab Pamekasan, sehingga masyarakat miskin tidak menjadi korban.
Jatah bantuan beras bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pamekasan pada 2011 ini sebanyak 1.635.255 kilogram/bulan untuk 109.017 rumah tangga sasaran (RTS) dengan harga tebusan Rp1.600,00 perkilogram. (ZIZ/C004/K004)
Dewan Tolak Pelunasan Tunggakan Raskin Gunakan APBD
19 April 2011 08:44 WIB
RASKIN 2010.(ANTARA/ARIEF PRIYONO)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: