Kemenparekraf sampaikan cara daftar BPUP sebesar Rp1,8 juta
26 November 2021 14:26 WIB
Sejumlah pengunjung menikmati suasana di wisata kuliner air di Pengging, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/10/2021). Pelaku usaha kuliner setempat memanfaatkan sumber aliran sungai yang jernih menjadi destinasi wisata kuliner air sehingga pengunjung dapat menikmati jajanan kuliner di tengah aliran sungai. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan tata cara pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Dalam keterangan tertulis dari Kemenparekraf yang diterima di Jakarta, Jumat, disebutkan awalnya, pelaku parekraf yang bisa mendaftar dan mengakses hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 atau hari ini pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pelaku parekraf diminta untuk memasukan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar.
Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran. Di dalam menu “Pendaftaran” tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.
Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.
Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.
Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Baca juga: Kemenparekraf dorong pelaku pariwisata manfaatkan BPUP 2021
Setelah semua data diisi, silakan klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.
Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.
Setelah berhasil melakukan registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelahnya, pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP seperti NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Selanjutnya ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Baca juga: Kemenparekraf serahkan 589 paket pada pelaku usaha pariwisata
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa dana BPUP dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, seperti gaji, pembayaran listrik, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.
“Selain juga konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian alat tulis kantor, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19,” ujar Menparekraf.
Baca juga: Menparekraft arahkan konsep pariwisata alam terbuka di PPKM level 3
Baca juga: Pengusaha sambut ajakan Menparekraf untuk kunjungi wisata lokal
Dalam keterangan tertulis dari Kemenparekraf yang diterima di Jakarta, Jumat, disebutkan awalnya, pelaku parekraf yang bisa mendaftar dan mengakses hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 atau hari ini pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pelaku parekraf diminta untuk memasukan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar.
Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran. Di dalam menu “Pendaftaran” tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.
Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.
Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.
Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Baca juga: Kemenparekraf dorong pelaku pariwisata manfaatkan BPUP 2021
Setelah semua data diisi, silakan klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.
Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.
Setelah berhasil melakukan registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelahnya, pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP seperti NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Selanjutnya ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Baca juga: Kemenparekraf serahkan 589 paket pada pelaku usaha pariwisata
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa dana BPUP dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, seperti gaji, pembayaran listrik, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.
“Selain juga konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian alat tulis kantor, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19,” ujar Menparekraf.
Baca juga: Menparekraft arahkan konsep pariwisata alam terbuka di PPKM level 3
Baca juga: Pengusaha sambut ajakan Menparekraf untuk kunjungi wisata lokal
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: