Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak boleh ada lagi perdagangan karang hias ilegal dilakukan di berbagai kawasan perairan nasional karena hal itu tidak selaras dengan prinsip ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.
"Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Pamuji Lestari menegaskan KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.
Ia sangat menyayangkan masih ditemukannya kasus pelaku peredaran karang ilegal ini, padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diwartakan, KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan ditemukan 60 boks styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk.
Untuk itu, ujar dia, pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru," katanya.
Selain itu, ungkap Yudiarso, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras atau tajam.
Lebih lanjut Yudiarso menambahkan ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.
Dikatakan, karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Sebanyak 185 karang hias sitaan dilepasliarkan di Lombok Barat NTB
Baca juga: YKAN harap terumbu karang rusak diperbaiki melalui dana asuransi
Baca juga: PEN Padat Karya transplantasi terumbu karang di Kepulauan Seribu
KKP tegaskan larangan perdagangan karang hias ilegal
26 November 2021 13:18 WIB
Ilustrasi - Terumbu karang. ANTARA/HO-KKP.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: