Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak 1.922,8 gram dan 12 gram ganja.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan menyisihkan 50 gram untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan, 1,5 gram untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan 1,5 gram untuk diklat," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Sumirat, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, ia mengemukakan, barang bukti 12 gram ganja yang disita petugas tidak dimusnahkan, karena digunakan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.

Pemusnahan barang bukti narkotika sesuai dengan ketentuan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Rabu (6/4) dengan tersangka seorang perempuan berinisial CS," kata Sumirat.

Menurut pengakuan CS, bahwa dia menerima shabu dari kurir berinisial TRG. Sementara TRG mendapatkan shabu dari pria berinisial S, yang menyelundupkan shabu dari Malaysia.

"Rencananya CS akan mengedarkan shabu di wilayah Jakarta," katanya.
(T.S035/A033)