Kejari Padang menyita aset bernilai satu miliar dari perkara korupsi
25 November 2021 21:07 WIB
Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Padang saat menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus suap Aritsu, Senin (22/11/2021). ANTARA/HO-Kejari Padang/aa.
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita aset terpidana korupsi berupa lahan dengan nilai sekitar Rp1 miliar, termasuk uang pengganti dan denda dengan total Rp112 juta.
Penyitaan aset serta uang tunai tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan sejak awal Januari 2021 hingga 25 November terhadap perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Untuk aset berupa lahan sedang diproses untuk lelang, sedangkan uang Rp112 juta telah kami setorkan ke kas negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Thery Gutama, di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan lahan yang disita adalah milik terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril.
Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dengan luas 1.360 meter persegi.
Untuk melakukan lelang, pihak Kejari Padang tengah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dia menjelaskan penyitaan lahan dilakukan berdasarkan putusan peradilan di tingkat kasasi terhadap Adrian Asril yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak perkara inkrah.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terpidana disita untuk dilelang, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan dua tahun.
"Atas dasar putusan itu, maka kami melacak aset dan harta milik terpidana demi menutup uang pengganti," kata Thery Gutama.
Sedangkan uang dengan total Rp112 juta merupakan pembayaran pidana denda serta uang pengganti dari dua terpidana, yakni Aritsu Mughni Alh Hadi dan Iskandar Hamzah.
Aritsu Mughni Al Hadi merupakan oknum polisi yang menjadi terpidana kasus suap, ia membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.
Sedangkan Iskandar Hamzah adalah salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasyidin Padang pada 2013. Ia membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp12 juta.
Baca juga: Bupati Solok Selatan nonaktif divonis empat tahun terkait kasus suap
Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana dugaan suap terhadap Muzni Zakaria
Penyitaan aset serta uang tunai tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan sejak awal Januari 2021 hingga 25 November terhadap perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Untuk aset berupa lahan sedang diproses untuk lelang, sedangkan uang Rp112 juta telah kami setorkan ke kas negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Thery Gutama, di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan lahan yang disita adalah milik terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril.
Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dengan luas 1.360 meter persegi.
Untuk melakukan lelang, pihak Kejari Padang tengah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dia menjelaskan penyitaan lahan dilakukan berdasarkan putusan peradilan di tingkat kasasi terhadap Adrian Asril yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak perkara inkrah.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terpidana disita untuk dilelang, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan dua tahun.
"Atas dasar putusan itu, maka kami melacak aset dan harta milik terpidana demi menutup uang pengganti," kata Thery Gutama.
Sedangkan uang dengan total Rp112 juta merupakan pembayaran pidana denda serta uang pengganti dari dua terpidana, yakni Aritsu Mughni Alh Hadi dan Iskandar Hamzah.
Aritsu Mughni Al Hadi merupakan oknum polisi yang menjadi terpidana kasus suap, ia membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.
Sedangkan Iskandar Hamzah adalah salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasyidin Padang pada 2013. Ia membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp12 juta.
Baca juga: Bupati Solok Selatan nonaktif divonis empat tahun terkait kasus suap
Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana dugaan suap terhadap Muzni Zakaria
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: