Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menekankan pentingnya pemulihan psikologis terhadap anak perempuan korban penganiayaan dan pelecehan seksual di Malang, Jawa Timur.

"Jangan sampai kejadian yang menimpa korban terus membekas dan membayanginya hingga dewasa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Nasution, apa yang dialami korban adalah kejadian yang akan berdampak panjang terhadap psikologisnya. Apalagi, korban berusia anak dan masa depannya masih panjang.

Baca juga: Bareskrim Polri beri atensi kasus kekerasan seksual anak di Malang

Selain itu, Nasution mendesak penegak hukum agar segera memproses kasus tersebut tanpa melupakan pemulihan bagi korban. LPSK juga membuka pintu jika korban dan keluarga atau pengacara, mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga tersebut.

Sebab, sebagai representasi negara, kehadiran LPSK bertujuan memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban tindak pidana. Salah satunya tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas penanganan di LPSK adalah kekerasan terhadap anak.

"Korban dapat mengakses perlindungan dan bantuan medis, termasuk rehabilitasi psikologis dan psikososial melalui LPSK," kata dia.

Tidak hanya itu, korban juga dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhadap pelaku yang proses perhitungannya dilakukan oleh LPSK.

Kasus penganiayaan dan pelecehan seksual di Malang tersebut disayangkan oleh LPSK karena para pelaku juga masih berusia anak. Kejadian ini menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan terhadap anak-anak sehingga memerlukan perhatian ekstra dari banyak pihak.

"Perlu perhatian ekstra dari kita semua. Beban itu bukan saja menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi tenaga pendidik, pemerintah daerah dan lingkungan masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Polisi nyatakan kondisi korban penganiayaan membaik
Baca juga: Polresta Malang tetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan anak
Baca juga: Khofifah minta usut tuntas kasus penganiayaan pelajar di Malang