Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Indosat Mega Media memperhatikan pelanggan menjelang layanan Indosat GIG ditutup.

"Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.

Indosat Mega Media, atau IM2, menyediakan layanan internet untuk perumahan maupun apartemen. Mayoritas saham perusahaan tersebut dimiliki Indosat Ooredoo.

Pada 20 November lalu, Kementerian Kominfo bertemu dengan perwakilan IM2, yang menyatakan akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November ini. Secara teknis, keuangan dan sumber daya manusia, perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi.

Informasi tersebut sudah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.

Penghentian layanan Indosat GIG ini didasari Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 atau Putusan MA 787/2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT Indosat Mega Media.

Menurut Dedy, perlindungan pelanggan IM2, yang berjumlah sekitar 50.000, akan disampaikan oleh Indosat selaku pemegang saham perusahaan tersebut.

"Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," kata Dedy.

Menurut Kominfo, IM2 sudah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014. Rencana mitigasi tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy.

Dalam surat pemberitahuan kepada pelanggan, IM2 menyatakan layanan Indosat GIG akan ditutup pada 25 November.


Baca juga: Kejagung hati-hati tangani kasus Indosat

Baca juga: Detiknas: kasus IM2 perlu dikaji ulang

Baca juga: Putusan korupsi IM2 membuat investor khawatir