Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) pada Sabtu, resmi menahan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana penuntutan terdakwa Gayus HP Tambunan.

Polri mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga, setelah penyidik mengganggap masa penangkapan Cirus telah habis.

"Pemeriksaan belum selesai. Kemudian, surat penangkapan diperpanjang menjadi penahanan dan suratnya sudah ditandatangani," kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, seusai menandangani surat penahanan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Gedung Bareskrim.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Mathius Salempang saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Cirus.

"Ya benar, kita telah melakukan penahanan terhadap Cirus, sesuai prosedur," kata Mathius.

Dimana Cirus sebelumnya pada hari yang sama telah diperiksa dengan 20 pertanyaan dilontarkan penyidik.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, di duga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan (rentut) terkait mafia hukum kasus Gayus.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
(T.S035/T010)