Mataram (ANTARA News) - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Denny Indrayana, mengatakan bahwa pihaknya menangani sebanyak 2.529 pengaduan masyarakat pada 2010.

"Itu jumlah pengaduan yang tercatat hingga Juli 2010. Dari total jumlah pengaduan masyarakat, yang paling banyak adalah tentang kasus pertanahan, yakni sebanyak 282 kasus," katanya ketika menjadi pembicara pada acara seminar pemberantasan mafia hukum dengan tema "Meningkatkan Investasi di Daerah Melalui Pemberantasan Mafia Hukum", di Mataram, Sabtu.

Seminar yang digelar oleh Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi (LARD) itu dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.

Selain kasus tanah, kata dia, Satgas PMH juga menangani pengaduan korupsi sebanyak 202 kasus, penipuan dan penggelapan sebanyak 149 kasus.

Masyarakat juga melaporkan kinerja institusi pemerintah. Dari pengaduan masyarakat tersebut, tiga institusi yang paling banyak diadukan adalah kepolisian sebanyak 391 pengaduan, pengadilan 356 pengaduan dan kejaksaan 220 pengaduan.

Menurut dia, tidak semua pengaduan masyarakat menggambarkan adanya praktik mafia hukum, namun pengaduan-pengaduan yang masuk mengindikasikan masih banyak pekerjaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melawan praktik mafia peradilan di Indonesia.

"Itu merupakan pekerjaan yang cukup berat. Namun kami akan berusaha mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Denny yang juga menjabat sebagai staf khusus presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, mengatakan, Satgas PMH lebih fokus dalam hal penindakan dan pencegahan terhadap sembilan praktek mafia hukum di Indonesia yaitu mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia pertambangan dan energi, mafia kehutanan, mafia pertanahan, mafia narkoba, mafia perbankan dan pasar modal serta mafia perikanan.

Langkah penindakan dan pencegahan oleh satgas tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di antara para penikmat mafia, sehingga hadirlah upaya untuk melemahkan satgas dengan mempersoalkan dasar hukumnya ataupun menuntut agar satgas dibubarkan.

Ia mengemukakan, kelompok yang kritis terhadap Satgas PMH terbagi tiga, yaitu pertama adalah kelompok akademisi yang mengkritisi satgas dari pola pikir hukum ketatanegaraan, kedua adalah kelompok yang mengkritisi satgas karena selalu bersuara miring kepada apapun kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan ketiga adalah kelompok yang mengkritisi satgas karena kegiatannya terganggu dengan kehadiran satgas.

"Tanpa upaya serius memberantas mafia hukum, maka Indonesia tidak akan pernah bisa menghadirkan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu demokrasi yang mensejahterakan rakyat, karena kekayaan Indonesia akan selalu dibajak oleh para mafioso. Perjuangan memberantas mafia hukum adalah ibadah yang harus diikhtiarkan," katanya.
(T.KR-WLD/Z002)