Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghalangi rencana bergabungnya dua lembaga penyiaran swasta SCTV dan Indosiar.

"Sikap kami sejak awal adalah tidak ada alasan bagi kami untuk menghalangi rencana itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, kedua stasiun televisi swasta itu sah bergabung sepanjang tidak menyalahi ketentuan yang berlaku di Tanah Air.

Sementera Kemenkominfo sendiri menyatakan sampai saat ini belum menerbitkan ketentuan apa pun menyangkut rencana tersebut.

GatotI mengatakan, kementeriannya terus membahas rencana penggabungan itu karena merger dua lembaga penyiaran itu bukan ranah Kemenkominfo, seraya menunjuk beberapa pihak yang terkait langsung dengan realisasi rencana merger itu.

"Ada Bapepam-LK dan ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di situ," katanya.

Gatot menambahkan, UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi jelas menyebutkan bahwa frekuensi tidak boleh dipindahtangankan dan kalau pun terjadi harus seizin Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu dalam UU Penyiaran, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) juga tidak boleh dipindahtangankan. "Tapi yang banyak terjadi sekarang sifatnya holding, izin masih tetap pemilik lama kemudian dua perusahaan itu melakukan holding," kata Gatot.

Hal itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi benturan dengan dua UU tersebut. "Kami masih belum final semua masih dalam pembahasan tiga pihak ini," katanya.(*)

H016/S004