Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Daan Mogot Jakarta Barat di bawah satu jam.

"Kita pastikan selesai, proses tidak kurang lebih dari satu jam," kata Perwira Administrasi (Pamin) Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar Tejasasmita saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dipastikan Ginanjar lantaran setiap prosesnya dalam tahapan pembuatan SIM hanya memakan waktu sekitar lima sampai 10 menit.

Selain itu, proses dipastikan cepat lantaran karena pihaknya telah mempersiapkan beberapa petugas di lokasi Satpas untuk untuk menuntun peserta pembuat SIM.

Hal pertama yang harus dipersiapkan peserta sebelum datang membuat SIM adalah membawa surat keterangan sehat dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di lima lokasi

Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah proses pembayaran selesai, warga dipersilahkan untuk mengisi blangko pendaftaran.

"Setelah terbit kertas dari pendaftaran, warga masuk ke loket foto Itu untuk melaksanakan identifikasi, foto dan sidik jari," kata Ginanjar

Setelah selesai proses identifikasi foto dan sidik jari, peserta akan diarahkan petugas untuk mengikuti tes teori berbasis komputer. Tes yang akan dikerjakan seputar peraturan dan rambu-rambu lalulintas.

Jika dinyatakan lulus ujian teori, peserta akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktek di lapangan yang sudah disediakan petugas.

Ginanjar mengatakan, peserta bisa menggunakan dua jenis kendaraan yakni otomatis dan manual. Dengan demikian, pengendara bisa melakukan tes praktek dengan nyaman.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta ada di lima titik pada Selasa

Jika tidak lulus ujian praktek, maka peserta dijadwalkan ulang untuk kembali mengikuti ujian praktek tujuh hari ke depan.

Namun, jika dinyatakan lulus ujian praktek oleh petugas, maka peserta akan diarahkan ke loket khusus untuk menerima SIM.

Total biaya yang harus dibayar peserta jika membawa surat kesehatan sendiri adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.

Ginanjar juga memastikan proses pembuatan SIM di dalam Satpas sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Para petugas dan peserta pun diwajibkan memakai masker saat masuk ke dalam area Satpas.

Baca juga: SIM Keliling dilayani di lima titik pada Sabtu (11/9) ini