Ketua Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu menjelaskan untuk menghindari penyebaran COVID-19 pihaknya mewajibkan agar para peserta yang hadir telah divaksin COVID-19.
Baca juga: Tes tertulis calon anggota KPU dan Bawaslu digelar terpusat di Jakarta
Baca juga: Tes tertulis calon anggota KPU dan Bawaslu digelar terpusat di Jakarta
Tak hanya itu, para peserta wajib pula menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 yang masih berlaku. Bahkan, jarak tempat duduk antar-peserta juga diatur tak kurang dari 1,5 meter.
“Memang berkumpul banyak orang, tetapi kami sudah menerapkan sejak dini protokol kesehatan,” kata Juri.
Berdasarkan data yang diterima Timsel, 45 peserta yang tidak hadir mengikuti tahapan dari 630 peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar.
“Yang tidak ikut seleksi tertulis ini sudah pasti dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” kata Juri.
Berdasarkan jadwal seleksi, tes akan berlangsung selama dua hari hingga 25 November 2021 dengan agenda yang berbeda.
Pada hari pertama, para peserta mengerjakan tes tertulis dan penulisan makalah. Sementara pada hari kedua, para peserta bakal mengikuti tes psikologi dasar.
Baca juga: Kemendagri sosialisasi seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu
Baca juga: Puskapol UI: Kontribusi She Leads meningkat dalam seleksi KPU-Bawaslu