Jadi Perumda, Dharma Jaya diminta tak hanya utamakan keuntungan
24 November 2021 12:52 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengadaan sapi dan daging sapi oleh Dirut PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman (kedua kiri) dan Dirut PT Flobamor Agustinus Zadriano Bokotei (kedua kanan), yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat (kanan) di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta/aa. (Handout Humas Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dharma Jaya lebih optimal melayani warga dan tak hanya mengutamakan keuntungan setelah berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
"Kami ingin Perda dapat dilaksanakan secara optimal, yakni kebutuhan pangan hewani, tetap harus mempertahankan kualitas produk dan layanan, bukan hanya mengutamakan keuntungan perusahaan," kata Jakarta Judistira Hermawan yang menjadi anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI itu melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPRD DKI segera sahkan perubahan status PDAM dan Dharma Jaya
Perubahan status hukum Dharma Jaya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perumda ditandai dengan ketok palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lain untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda pada Rapat Paripurna, pada Selasa kemarin.
Perda tersebut, kemudian akan diserahkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Judistira mengatakan pembahasan Raperda ini sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
"Sehingga hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bisa dikatakan sudah sempurna," ucapnya.
Baca juga: Dharma Jaya: Kerja sama sapi dengan NTT kurangi ketergantungan impor
Pada hakikatnya, Judistira menyampaikan Raperda tersebut adalah amanat dari Pasal 331 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dengan pengesahan Raperda mengenai Dharma Jaya dapat menopang dan menunjang kebijakan Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui berbagai produk hewani, peternakan, dan perikanan.
"Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat," kata Riza.
Baca juga: PD Dharma Jaya gelar promo produk hewani dan sembako hingga 31 Agustus
"Kami ingin Perda dapat dilaksanakan secara optimal, yakni kebutuhan pangan hewani, tetap harus mempertahankan kualitas produk dan layanan, bukan hanya mengutamakan keuntungan perusahaan," kata Jakarta Judistira Hermawan yang menjadi anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI itu melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPRD DKI segera sahkan perubahan status PDAM dan Dharma Jaya
Perubahan status hukum Dharma Jaya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perumda ditandai dengan ketok palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lain untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda pada Rapat Paripurna, pada Selasa kemarin.
Perda tersebut, kemudian akan diserahkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Judistira mengatakan pembahasan Raperda ini sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
"Sehingga hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bisa dikatakan sudah sempurna," ucapnya.
Baca juga: Dharma Jaya: Kerja sama sapi dengan NTT kurangi ketergantungan impor
Pada hakikatnya, Judistira menyampaikan Raperda tersebut adalah amanat dari Pasal 331 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dengan pengesahan Raperda mengenai Dharma Jaya dapat menopang dan menunjang kebijakan Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui berbagai produk hewani, peternakan, dan perikanan.
"Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat," kata Riza.
Baca juga: PD Dharma Jaya gelar promo produk hewani dan sembako hingga 31 Agustus
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: