Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (SPR) Malaysia memutuskan untuk menggelar Pilihan Raya Negeri ke-12 (PRN-12) Negara Bagian Sarawak pada 18 Desember 2021.

"Tanggal penetapan calon ditetapkan pada 6 Desember sedangkan waktu pencoblosan pada 14 Desember," ujar Ketua SPR Malaysia Abdul Ghani Salleh dalam pernyataannya di Putrajaya, Rabu, usai memimpin musyawarah khusus lembaga tersebut.

Dia mengatakan SPR tidak dapat mengadakan PRN-12 Sarawak setelah tempo Dewan Undangan Negeri (DUN) berakhir pada 6 Juni lalu karena status darurat di seluruh Malaysia saat itu.

Raja Malaysia Sultan Abdullah telah menetapkan proklamasi darurat di seluruh negara bagian pada 11 Januari-1 Agustus lalu untuk mengekang penularan COVID-19.

Pada 3 November Sultan Abdullah memberikan izin supaya Proklamasi Darurat Sarawak diakhiri sehingga memberikan jalan untuk penyelenggaraan pemilu di negara bagian tersebut.

Sementara itu, Koalisi Barisan Nasional (BN) telah memenangi Pemilihan Umum DUN Melaka ke-15 dengan meraih 21 dari 28 kursi yang diperebutkan pada pencoblosan Sabtu (20/11) lalu.

Perikatan Nasional (PN) meraih dua kursi, Pakatan Harapan (PH) lima kursi, sedangkan Partai Bumiputra Perkasa Malaysia (Putra), Partai Perikatan India Musilm Nasional (IMAN) dan calon independen tidak memperoleh kursi.

DUN adalah majelis legislatif di tiga belas negara bagian Malaysia.

Anggota majelis legislatif negara bagian terdiri dari perwakilan terpilih dari konstituen selama pemilihan umum negara bagian melalui sistem pemungutan suara dengan raihan suara terbanyak.

Majelis ini memiliki kekuasaan untuk memberlakukan hukum negara bagian sebagaimana diatur oleh Konstitusi Malaysia.

Partai mayoritas di setiap majelis membentuk pemerintahan negara bagian.

Pemimpin partai mayoritas menjadi menteri besar di negara-negara bagian dengan penguasa turun-temurun atau menjadi ketua menteri di negara-negara bagian lainnya.

Baca juga: Koalisi Barisan Nasional memenangi Pemilu Dewan Undangan Negeri Melaka
Baca juga: Ribuan tentara dan polisi lakukan pencoblosan di Pemilu Melaka