Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menjatuhkan denda kepada 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Pasar Pagi Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto di Jakarta, Rabu mengatakan, 20 warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan itu diberikan sanksi berupa denda.

Total denda dari 20 pelanggar sebesar Rp810.000 yang langsung disetor ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Sanksi denda sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran buang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp500.000,” kata Amri.

Sebanyak 15 petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur dilibatkan dalam kegiatan itu.

Baca juga: Buang sampah sembarangan di Jakarta didenda Rp500 ribu
Baca juga: Denda buang sampah sembarangan mulai dikenakan 2014

Warga yang tertangkap tangan membuang sampah kebanyakan menggunakan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Pagi Kramat Jati. 

Amri berharap dengan kegiatan itu membuat warga sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

Dia juga mengimbau agar warga mulai melakukan pemilahan untuk mengurangi sampah di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020 tentang Pemilahan Sampah di Sumber.  

“Saya berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih melakukan buang sampah di bahu jalan yang bukan pada tempatnya,” ujar Amri.