Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Biak akan memproses enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap dan diserahkan Kodim 1709/Yapen Waropen, Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Biak, Edward Infaindi, kepada ANTARA, Rabu, mengatakan, keenam WNA asal China diserahkan dari Kodim 1709/Yapen Waropen sejak Senin (21/11) dan saat ini sedang dicari penerjemah karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Petugas, kata dia, akan menginformasikan bila ada perkembangan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi sebut 34 TKA asal China masuk Indonesia kantongi Itas

Enam warga China ditangkap Minggu (21/11), di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.

Sebelumnya Komandan Kodim/1709 Yapen Waropen, Letnan Kolonel Infantri Leon Pangaribuan, mengatakan, enam WNA yang ditahan personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Komandan Pos Koramil Wapoga, Sersan Mayor Dedy Setiawan.

Baca juga: Fraksi PPP DPR sayangkan warga negara Tiongkok masuk Indonesia

Penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang warga negara asing yang sedang menambang emas secara ilegal di kampung Sewa.

Dari informasi itulah personel Kodim 1709/Yapen Waropen ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA asal China itu, yang kemudian diperiksa namun mereka tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi dari negara asalnya.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pada penyelundupan warga negara China

"Keenam orang berkebangsaan Cina yaitu ke Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38)," kata Pangaribuan.