Jakarta (ANTARA News) - Istri almarhum Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Bangsa Irzen Octa, Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis ke pengadilan dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST, Kamis.

"Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Citibank NA cq Citibank NA Indonesia," kata OC Kaligis.

Dalam gugatannya, OC menyebutkan, tergugat telah tidak taat dan lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan perbankan.

"Yaitu menempuh atau melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan nasabahnya dengan cara kekerasan dalam penagihan kredit," katanya.

Menurut OC Kaligis, perbuatan Citibank tidak sesuai dengan pasal 29 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang intinya bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah dalam memberikan kredit atau pembiayaan.

OC Kaligis menerangkan gugatan ini dilakukan karena pihak Citibank tidak juga menanggapi somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya oleh pihak keluarga. "Pendekatan somasi tidak digubris," ujarnya.

Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat membayar kerugian material sebesar Rp1 triliun dan immaterial sebesar Rp2 triliun.

OC menilai jumlah itu wajar mengingat almarhum Octa meninggalkan dua anak yang masih sekolah.

"Demi pendidikan kedua anak almarhum, demi penegakan hukum, dan demi tidak mudahnya nyawa diambil oleh "debt collector", wajar kalau pengunggat meminta kerugian sebesar Rp3 triliun," katanya seperti ditulis dalam berkas gugatan.
(J008/N002)