Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 16 saksi mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) dari para kontraktor.

KPK memeriksa 16 saksi untuk tersangka Abdul Wahid di Gedung Polres Hulu Sungai Utara, Senin (22/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Enam belas saksi, yaitu Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Erik Priyanto selaku kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya, Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya, Akhmad Farhani dari PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Syaiho selaku karyawan PT Cahya Purna Nusantara, Rohana selaku PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Hulu Sungai Utara, Wahyuni dari pihak swasta.

Selanjutnya, Heri Wahyuni selaku pensiunan PNS/mantan Plt Kepala BKPP Hulu Sungai Utara, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang Ratna Dewi Yanti, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai Muhammad Mathori, Anggota DPRD Kabupaten Tabalong Rini Irawanty serta empat pihak swasta masing-masing Lukman Hakim, Anshari, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri.

KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK dalami aliran dana untuk Bupati Hulu Sungai Utara terkait proyek

Baca juga: KPK amankan uang dan dokumen saat geledah rumah Sekda HSU


Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Baca juga: KPK tahan Bupati Hulu Sungai Utara

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.