Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial mengatakan kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.

"Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan bahwa hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi. "Teknologi informasi ini terkait sms (pesan pendek) dari Antasari," katanya.

Atas kesimpulan sementara ini, lanjut Asep, KY akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu akan meminta keterangan dari para pihak, yakni pelapor, saksi beserta ahli (seperti ahli balistik, IT) hingga terlapor.

Tentang kesimpulan sementara di atas, Asep mengungkapkan, KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.

Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(J008)