DPRD Jabar tolak segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi
22 November 2021 18:28 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, Ali Rasyid, Yod Mintaraga, H Sadar Muslihat menerima audiensi dari Dewan Da'wah Jawa Barat terkait Permendikbud 30/2021, bertempat di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/11/2021). ANTARA/HO-Humas DPRD Jabar
Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menolak segala bentuk segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
"Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Senin.
Hari ini, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat seperti Abdul Hadi Wijaya, Ali Rasyid, Yod Mintaraga, H Sadar Muslihat, menerima audiensi dari Dewan Da'wah Jawa Barat terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang bertempat di Gedung DPRD Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, sesungguhnya Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai jadi peraturan tersebut mendahului undang-undang induknya.
"Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin Undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis," katanya.
Baca juga: Haedar minta pemerintah arif respons keberatan Permendikbud PPKS
Baca juga: Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H Sadar Muslihat menambahkan, adanya audiensi tersebut sebagai bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia," kata Sadar.
Menurutnya, objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama.
Sadar berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian bapak Presiden Indonesia dan bagi masyarakat khususnya Dewan Dakwah Islamiyah tersebut harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik melalui media sosial.
Pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan tidak mengundang ujaran kebencian.
Baca juga: DGB harap UI segera ratifikasi Permendikbudristek No. 30/2021
"Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Senin.
Hari ini, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat seperti Abdul Hadi Wijaya, Ali Rasyid, Yod Mintaraga, H Sadar Muslihat, menerima audiensi dari Dewan Da'wah Jawa Barat terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang bertempat di Gedung DPRD Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, sesungguhnya Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai jadi peraturan tersebut mendahului undang-undang induknya.
"Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin Undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis," katanya.
Baca juga: Haedar minta pemerintah arif respons keberatan Permendikbud PPKS
Baca juga: Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H Sadar Muslihat menambahkan, adanya audiensi tersebut sebagai bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia," kata Sadar.
Menurutnya, objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama.
Sadar berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian bapak Presiden Indonesia dan bagi masyarakat khususnya Dewan Dakwah Islamiyah tersebut harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik melalui media sosial.
Pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan tidak mengundang ujaran kebencian.
Baca juga: DGB harap UI segera ratifikasi Permendikbudristek No. 30/2021
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021
Tags: