Jakarta (ANTARA) - Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai alokasi anggaran penyediaan alat bantu penunjang fisik di Dinas Sosial untuk warga belum sesuai dengan kebutuhan.

Karena itu, Komisi E merekomendasikan agar anggaran ditambah dalam Rancangan APBD Tahun 2022.

Anggota Komisi E DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, penyediaan alat penunjang fisik seperti kursi roda masih tergolong minim. Selain itu, permintaan serupa juga menjadi usulan warga khususnya yang lanjut usia ataupun terdampak stroke.

"Karena memang permintaannya cukup banyak, Komisi E merekomendasikan supaya di tahun 2022 ini anggaran kursi roda kita tambah," kata Azis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam RAPBD DKI Tahun 2022, Dinsos DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran penyediaan alat penunjang fisik sebesar Rp3,36 miliar untuk 1.178 jenis kebutuhan alat bantu fisik seperti kursi roda, tongkat kaki tiga dan hearing aid. Seluruhnya untuk didistribusikan kepada warga yang membutuhkan.
​​​​​​​
Selain dinilai belum sesuai dengan kebutuhan, Azis juga meminta agar setiap alat bantu fisik tersebut dilengkapi dengan bukti otentik agar tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi pemberian.

"Jadi pemberian itu difoto, apakah benar orang ini betul memang sakit stroke atau tidak itu pembuktiannya dengan foto yang harus di klarifikasi kebenaran itu. Kita pun akan turun langsung ke lapangan karena pada dasarnya mereka sudah memberikan dokumen foto dan alamat rumah," kata Azis.

Baca juga: Ombudsman apresiasi Dinsos DKI buka layanan perbaikan DTKS Mandiri
Baca juga: Anggota Komisi E DPRD DKI ingatkan jangan ada pemotongan BST


Senada dengan Azis, Anggota Komisi E DPRD DKI Rani Mauliany juga berharap penambahan bantuan penunjang fisik kursi roda dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Tentunya, dengan verifikasi data secara akurat sebelum bantuan diserahkan kepada warga penerima.

"Verifikasi ini ada di Dinsos. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan kemana arahnya. Jangan kita sudah tambah kuotanya tidak ada, ini menjadi komitmen Dinsos bersama DPRD supaya alat bantu ini benar benar bisa dimanfaatkan warga yang membutuhkan," kata Rani.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari memastikan pihaknya akan mengakomodir masukan dan saran Komisi E terhadap penambahan alat bantu fisik untuk dieksekusi di tahun 2022.

"Karena memang banyak sekali usulan-usulan dari masyarakat maka kursi roda bisa ditambahkan kuotanya di masing-masing suku dinas," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap mekanisme penyaluran alat bantu fisik berdasarkan prosedur (SOP). Di antaranya, berdomisili DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Artinya semua warga yang membutuhkan bisa mengajukan tapi harus memenuhi standar," tutur Premi.