Menko Polhukam: Pemeriksaan terduga teroris di Bekasi sesuai hukum
22 November 2021 16:25 WIB
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberi keterangan tentang hasil pertemuan antara dirinya dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. K.H. Miftachul Akhyar (kiri) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021), sebagaimana disiarkan oleh kanal YouTube Kemenko Polhukam RI. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemeriksaan tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia menerangkan bahwa kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris.
Jika informasi tersebut diberikan oleh aparat dan pemerintah saat ini, menurut dia, itu akan mengganggu proses hukum yang masih berjalan.
"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga terduga teroris tersebut. Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.
Ditegaskan pula bahwa sikap itu sejalan dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan (tersangka) boleh didampingi (oleh) pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada tanggal 16 November 2021 menangkap tiga terduga teroris berinisial FAO, AA, dan AZA di Bekasi, Jawa Barat.
AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, tak lama kemudian, MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris.
Tiga terduga itu sampai saat ini masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri di Jakarta.
Kepolisian meyakini tiga terduga itu terkait dengan kelompok teror JI.
"Jadi, siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 17 November lalu.
Ia menekankan, "Ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan."
Baca juga: Menko Polhukam: Tidak ada hubungan MUI dan terduga teroris di Bekasi
Baca juga: Polri ungkap peran tiga terduga teroris Bekasi pengurus JI
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia menerangkan bahwa kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris.
Jika informasi tersebut diberikan oleh aparat dan pemerintah saat ini, menurut dia, itu akan mengganggu proses hukum yang masih berjalan.
"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga terduga teroris tersebut. Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.
Ditegaskan pula bahwa sikap itu sejalan dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan (tersangka) boleh didampingi (oleh) pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada tanggal 16 November 2021 menangkap tiga terduga teroris berinisial FAO, AA, dan AZA di Bekasi, Jawa Barat.
AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, tak lama kemudian, MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris.
Tiga terduga itu sampai saat ini masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri di Jakarta.
Kepolisian meyakini tiga terduga itu terkait dengan kelompok teror JI.
"Jadi, siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 17 November lalu.
Ia menekankan, "Ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan."
Baca juga: Menko Polhukam: Tidak ada hubungan MUI dan terduga teroris di Bekasi
Baca juga: Polri ungkap peran tiga terduga teroris Bekasi pengurus JI
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: