Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Senin.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta ada di dua lokasi

Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan.
Jakarta Barat: Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Sabtu, layanan SIM Keliling tetap buka di lima lokasi Jakarta

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Polda Metro siapkan lima gerai SIM Keliling pada Jumat

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.