Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 13 dari 15 saksi yang diajukan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan terdakwa Syamsul Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, membantah menerima uang dari terdakwa.

Ke-13 anggota DPRD Langkat kurun 2000 sampai 2007 itu juga membantah isi kuitansi tanda terima sejumlah uang dari Syamsul Arifin saat menjabat Bupati Langkat, Sumut, dalam jumlah yang bervariasi.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kelima itu adalah mantan Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun, mantan Wakil Ketua Syafruddin Basyir, M Syahrul, Ahmad Ghazali Syam, Amiruddin Kahar, Abdullah Abrurrahim, Saat Zaghlul, Lisamuddin Sabima, Yunus Saragih, Budiono, dan Hadi Sudibyo.

Sedangkan dua saksi lainnya adalah mantan Sekretaris DPRD Diana Sari dan mantan Bendahara DPRD Gudok.

Bantahan mereka nyatakan baik ketika ditanya langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para Penasihat Hukum terdakwa, maupun ketika JPU memperlihatkan bukti-bukti berupa kuitansi tanda terima.

Saksi Amiruddin Kahar, misalnya, menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ia disebut pernah menerima uang sebanyak Rp80 juta, namun ia mengaku tidak pernah menerima.

Amiruddin mengaku menandatangani BAP karena kelelahan menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB sehingga untuk bisa cepat pulang maka ia tandatangani saja BAP tersebut.

Sementara dua belas saksi anggota DPRD Langkat lainnya mengaku menerima mobil Panther, tetapi bukan dari Syamsul Arifin, melainkan dari pihak eksekutif di bawah Sekda Langkat. Sebagian bahkan mengatakan membayar uang muka dan isteri turut menandatangani berkas bagi pengajuan kredit mobil tersebut.

Saksi Ahmad Ghazali Syam mengatakan, wacana pembelian mobil muncul dalam pertemuan pihak DPRD dengan pihak eksekutif yaitu Kabag Keuangan Pemkab Langkat dan staf di bawahnya, sedangkan Bupati Syamsul Arifin saat itu tidak ikut.

"Bupati sendiri marah mendengar permintaan itu," kata Ahmad Ghazali.

Saksi Sama Mesa Bangun membenarkan bahwa Bupati marah mendengar permintaan mobil yang diwacanakan sejumlah anggota DPRD tersebut.

Namun Mesa Bangun tidak mengetahui bagaimana kelanjutannya sampai mobil itu diterima sejumlah anggota dewan, karena dia sendiri tidak menerima mobil tersebut.

Sementara itu, saksi Diana Sari dan Gudok juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima perintah dari Bupati untuk menyerahkan uang dan mobil kepada para anggota DPRD Langkat tersebut.

Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (18/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan diajukan oleh JPU.

(S024/H-KWR/S026)